Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Juknis Dan Jadwal Un Gelombang 2 (Un Ulang) Tahun Pelajaran 2016/2017 Untuk Sma/Ma Dan Smk, Paket B/Wustha Dan Program Paket C
  • Keppres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 20i8
  • Jadwal Pelaksanaan Ppg Angkatan 1 Tahun 2019
  • Ini Formasi Khusus Yang Dibuka Pada Penerimaan Cpns 2017
  • Latihan Soal Un Unbk Matematika Program Paket B
  • Soal Latihan Dan Pembahasan Un Unbk Us Smk Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020
  • Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
  • Rekrutmen Seleksi Sdm Pelaksana Pkh Tahun 2019 (Seleksi Sdm Pendamping Sosial Pkh Tahun 2019)
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment