Monday, February 1, 2021

Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari

Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari



 Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari


Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari - Presiden Joko Widodo mengatakan, ia akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Karakter. Perpres ini, kata...



Video Presiden: Dalam Perpres Ppk Tidak ADA Keharusan Bagi Sekolah Untuk Menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan Atau Delapan Jam Sehari





Artikel Terkait:
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah
  • Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah
  • Uji Coba / Try out Unbk 2020 (2019/2020) Unbk Smp Sma Smk (Gratis)
  • Pedoman Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017
  • Daftar Finalis (Peserta) Fls Smp Tingkat Nasional Tahun 2019
  • Soal Latihan Un Dan Usbn Sosologi Sma Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020
  • Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (Kia)
  • Surat Menpan Tentang Langkah Strategis Dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi
  • Permenpan Rb Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenpan Rb No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Cpns Tahun 2017

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment