Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Kalender Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Pelajaran 2019/2020
  • Aplikasi Dapodik Paud Offline Versi 3.4.0
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Matematika Sma Program Ips Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Panduanumum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah
  • Juknis Bantuan Pemberdayaan Kkg Pai SD, Mgmp Pai Smp/Sma/Smk Tahun 2019
  • Juknis Pemilihan Dan Penilaian Pengawas TK Berprestasi Tahun 2019
  • Pmk Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
  • Formasi Cpns 2019 Untuk Lulusan Slta (Sma / Ma / Smk) Sederajat
  • Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah DI Lingkungan Kemendikbud

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment